Kamis, 19 Desember 2013

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA


PEMBUKAAN
         Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
          Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, mematuhi norma - norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus
ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.

KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila ,
taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya
dalam mengemban profesinya.


Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan
patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.

Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.

Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan
opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.





Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.

Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran
hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil,
jujur, dan penyajian yang berimbang.

Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.

KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA

Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan
berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.


Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.

Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.

Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau
gambar tanpa menyebut sumbernya.

Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data
bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.

Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta
atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.



KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK

Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama
berada pada hati nurani masing-masing.

Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia
dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)

1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat
pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.

18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis      Kode Etik.

Dunia Pada Masa Perang Dingin

SEJARAHDUNIA PADA MASA PERANG DINGIN
DI SUSUN




OLEH :

AGUS SYAPUTRA
GUSTI ARMANDA
NANANG RAHMATIKA
SRI DIANA
T.TOPAN AHADINUR .S
SMA NEGERI 4 KEJURUAN MUDA KAB.ACEH TAMIANG TAHUN AJARAN 2012-2013
YULINDA WATI


                                                         












Dunia pada masa Perang Dingin
Perang dingin adalah perang ideologi demokrasi-kapitalis (Amerika Serikat) vs sosialis-komunis (Uni Sovyet).
A. Faktor penyebab:
  1. Pertentangan paham yang dianut oleh Amerika Serikat (demokrasi-kapitalis) dengan Uni Sovyet (sosialis-komunis).
  2. Keinginan AS dan US menjadi penguasa di dunia dengan cara-cara yang baru sesuai dengan paham yang dianutnya.
  3. Adanya program Marshall Plan dan Truman Doctrine yang diluncurkan oleh AS.
  4. Dibentuknya NATO oleh Blok Barat dan Pakta Warsawa oleh Blok Timur.
B. Bentuk-bentuk  Perang Dingin
1. Pemerintahan komunis Cina
Kekuatan komunisme di Asia semakin besar dengan menguatnya Partai Komunis Cina pimpinan Mao Zedong dalam struktur pemerintahan Cina.
Pemerintahan komunis di cina tersebut menjadi salah satu kekuatan Blok Timur dalam Perang Dingin.
Cina secara geopolitik dan geostrategis memiliki dua keuntungan penting dalam Perang Dingin, yaitu:
  1. Cina menjadi negara yang berpotensi besar sebagai target perluasan pengaruh ideologi kedua negara dan juga berperan sebagai kekuatan sentral dari ideologi yang dimenangkan dalam pertarungan ideologi tsb.
  2. Posisi geografis Cina yang strategis menguntungkan bagi kedua negara adidaya dalam  hal efektivitas penyebarluasan ideologi masing-masing di kawasan Asia Tengah dan Asia Tenggara.

2. Perang Korea
Korea pecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dipimpin oleh Kim Il Sung dengan ideologi komunis dan Korea Selatan dipimpin oleh Syngman Rhee yang anti komunis (liberal).
Bentuk Perang Dingin di Korea terlihat pada saat pecah perang Korea pada tahun 1948, dimana US mendukung Korut dan AS mendukung Korsel. Dalam perang tsb Korea Selatan kalah karena kalah persenjataan dan pasukan.
Cina kemudian ambil bagian dalam perang tersebut dan menyebabkan makin melebarnya ruang konflik Perang Dingin di Asia.
Perang urat syaraf antara kedua kubu tersebut belum reda hingga sekarang.
3. Revolusi Kuba
Pada periode 1940-1944 & 1952-1958 Kuba mengalami state- terrorism di bawah kekuasaan Fulgencio Batista, yaitu kondisi dimana aparatur pemerintah melaksanakan teror dan kekejaman terhadap rakyatnya dengan menggunakan segenap perangkat negara. Melalui polisi dan tentara, Batista mengekang kehidupan sosial politik masyarakat, surat khabar dan pers dibungkam, pihak oposisi diintimidasi dan dipenjarakan, wartawan diteror dan disiksa dan lawan-lawan politik dibuang ke Miami.
Muncul dua kelompok gerilyawan revolusioner yang melawan Batista, yaitu The Second Front pimpinan Eloy Guierez dan kelompok revolusioner pimpinan Fidel Castro yang mendorong terjadinya Revolusi Kuba.
Penyerangan Castro yang pertama dikenal dengan “26th of July Movement”, walaupun gagal tetapi berhasil menggugah semangat rakyat Kuba.
Akhirnya pada tahun 1956 bersama dengan Che Guevara, Fidel Castro berhasil menggulingkan pemerintahan diktator Batista. Castro menjadi pemimpin Kuba dan menjalankan negaranya dengan haluan komunisme.
Secara strategis, AS melihat kekuatan komunisme di Kuba sebagai suatu ancaman karena ada efek domino penyebaran paham komunisme di Kuba dan kedekatan jarak antara Kuba dan AS yang menyebabkan kedekatan jarak tempur Kuba-AS dan memungkinkan US menyimpan rudalnya di Kuba.
Oleh karena itu AS membangun kekuatan penangkal untuk menghadapi ancaman tsb, yaitu dengan memperkuat dominasi persenjataan dan militernya di kawasan Kuba.
Ketegangan Perang Dingin antara AS dan Kuba memuncak pada Oktober 1962 dalam bentuk Cuban Missile Crisis.
Krisis Misil Kuba berakhir dengan kesepakatan antara Nikita Khrushchev dan John F. Kennedy yang terdiri atas: US menarik semua hulu ledak nuklirnya dari Kuba dan tidak membangun instalasi nuklir di sana, dan AS tidak diperbolehkan  menginvasi Kuba.
4. Perang Vietnam & perkembangan politik di Asia Tenggara
Perang Vietnam (1955 – 1975)  & perluasannya di kawasan Asia Tenggara merupakan salah satu bentuk nyata Perang Dingin.
Perang Vietnam menyebabkan pecahnya negara ini menjadi dua bagian, yaitu:
Pada 31 Januari 1973 ditandatangani kesepakatan perdamaian antara Komunis Vietnam Utara, Vietnam Selatan dan Amerika Serikat yang dikenal dengan ….
Implementasi dari kesepakatan tersebut adalah….
Tahun 1974 Vietnam Utara melanggar kesepakatan perdamaian tersebut dengan menganeksasi beberapa daerah Vietnam Selatan. Alhasil perang dimenangkan oleh ….
Dampak dari Perang Vietnam bagi kondisi politik dan perkembangan ideologi di kawasan Asia Tenggara adalah ….
Penyebaran paham komunisme di Asia Tenggara didalangi oleh sebuah lembaga di Uni Sovyet yang bernama …. Dengan pola kaderisasi ….
Kekuatan komunisme di Asia Tenggara tersebar di beberapa kawasan, yaitu ….
Di Laos, paham komunisme diterapkan oleh …., yaitu ….
Di Kamboja, pengaruh komunisme disebarkan oleh ….
Tahun 1977 terjadi pertikaian antara Kamboja dan Vietnam, Kamboja didukung oleh …., Vietnam didukung oleh …. Dengan puncak pertikaian ….
A.Hubungan Perkembangan Teknologi Persenjataan dan Ruang Angkasa dengan Kondisi Keamanan Dunia pada Masa Perang Dingin
Berakhirnya Perang Dunia II menyebabkan kekuatan dunia terbagi atas dua blok, yaitu Blok Barat pimpinan Amerika Serikat dan Blok Timur pimpinan Uni Soviet. Blok Barat dan Blok Timur tersebut saling bersaing berebut pengaruh dalam berbagai bidang kehidupan manusia. 
Keberhasilan Amerika Serikat dalam menciptakan bom atom, ternyata dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat diikuti oleh pesaingnya Uni Soviet. Pada tahun 1949 Uni Soviet berhasil melakukan uji coba peledakan bom atomnya. Tentu saja keberhasilan Uni Soviet itu menimbulkan kecemasan Amerika Serikat sehingga negara tersebut berusaha mencari dan menciptakan bom tandingannya. Oleh karena itu, Amerika Serikat segera melakukan penelitian tentang bom hidrogen. 

Negara-negara sekutu Amerika Serikat dan satelit Uni Soviet tidak lepas dari pengerahan teknologi persenjataan itu. Negara-negara mereka dibangun basis militer dan pangkalan peluncuran rudal hanya untuk ambisi dua adidaya dunia. Namun, apabila perang terbuka itu benar-benar terjadi karena terkena akibatnya. Bahkan, dapat menjadi sasaran langsung penghancuran padahal mereka tidak tahu-menahu permasalahan. Oleh karena itu, kerja sama dalam bidang pertahanan dan keamanan merupakan kerja sama yang paling mencolok dalam suasana Perang Dingin. 
Upaya meredakan Perang Dingin dengan mengurangi, membatasi, dan memusnahkan persenjataan nuklir dilakukan pada kurun waktu 1968–1982. Bentuk persetujuan yang dicapai, antara lain sebagai berikut. 
a. Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (Nonproliferation Treaty)
Perjanjian Nonproliferasi Nuklir dilaksanakan pada tahun 1968 yang diikuti oleh negara Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Soviet. Pertemuan itu menyepakati bahwa mereka tidak akan menjual senjata nuklir atau memberikan informasi kepada negara-negara nonnuklir. 
b. Perjanjian Pembatasan Persenjataan Strategis (Strategic Arms Limitation Talks/SALT I)
Perjanjian SALT I ditandatangani oleh Richard Nixon, Presiden Amerika Serikat dan Leonid Breshnev, Sekjen Partai Komunis Uni Soviet pada tanggal 26 Mei 1972. Pertemuan kedua pemimpin negara adidaya itu menyepakati untuk: 

1) pembatasan terhadap sistem pertahanan antipeluru kendali (Anti-Balistic Missile=ABM)


2) pembatasan senjata-senjata ofensif strategis, seperti Inter-Continental Ballistic Missile (ICBM = Peluru Kendali Balistik Antarbenua) dan Sea-Launched Ballistic Missile (SLBM = Peluru Kendali Balistik yang diluncurkan dari laut/ kapal). 
c. Perjanjian Pengurangan Persenjataan Strategis (Strategic Arms Reduction Treaty/START)
Perjanjian pengurangan persenjataan strategis dilakukan oleh Amerika Serikat dan Uni Soviet pada tahun 1982. Perjanjian itu menyepakati bahwa kedua negara adidaya akan memusnahkan persenjataan nuklir yang dapat mencapai sasaran jarak menengah. 


Upaya menghindari bahaya perang nuklir juga diadakan oleh negara-negara lain yang tidak memiliki persenjataan nuklir. Negara-negara itu khawatir kawasan atau wilayahnya akan menjadi sasaran ataupun salah sasaran akibat perang nuklir itu.
Perkembangan Teknologi Persenjataan

Persaingan yang paling mencolok dalam masa Perang Dingin adalah dalam bidang militer, khususnya dalam hal persenjataan. Kedua negara adidaya itu saling berlomba menciptakan berbagai senjata yang mutakhir dan mematikan, misalnya bom. Bom adalah senjata ledak yang lazim digunakan dalam perang.
Terorisme juga melibatkan penggunaan bom. Bom umumnya terdiri atas wadah logam yang diisi dengan bahan peledak atau bahan kimia. Bom melukai dan menewaskan orang serta merusakkan gedung dan bangunan lain, kapal, pesawat terbang, ataupun sasaran lain. Salah satu senjata yang paling menakutkan dan dapat membantu mengakhiri Perang Dunia II adalah bom atom. Senjata yang disebut bom atom itu dibuat pertama kali oleh Amerika Serikat pada tanggal 16 Juli 1945 di Alamo Gardo, New Mexico. Bom atom itu kemudian dipakai untuk menghancurkan kota Hiroshima pada tanggal 8 Agustus 1945 dan kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945.
Akibat pemboman itu Jepang menyerah dan berakhirlah Perang Dunia II. Bom dalam bentuk apa pun apabila meledak akan menimbulkan kerugian pada manusia dan alam sekitarnya. Tenaga atom yang ditimbulkan akan menimbulkan radiasi yang apabila diterima dalam jumlah besar akan sangat fatal akibatnya. Debu radioaktif dan endapan dari awan yang tertiup angin dan bertebaran di daratan dapat mengakibatkan kerusakan pada tanaman serta membinasakan hewan dan manusia. Pada jangka panjang ledakan bom atom akan mengakibatkan kematian serta kanker pada manusia, sedangkan kerusakan genetis akan terlihat pada generasi-generasi berikutnya. 
 
Politik luar negeri adalah wawasan internasional. Oleh karena itu, politik luar negeri cenderung bersifattetap, politik luar negeri juga dapat diartikan sebagai pola perilaku, dan kebijakan suatu negara berhubungan dengan negara lain ataupun dunia internasional. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
Politik Luar Negeri Indonesia
 Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luarnegeri yang bebas aktif. Politik luar negeri diabdikan bagi kepentingan nasional terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bebas dan aktif dalam politik luar negeri dapat diartikan bebas dalam memilih apapun berarti tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentudanaktif dalam berpartisipasi dalam perdamaian dunia.
1. Dasar Pertimbangan
Pada tahun-tahun pertama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan Indonesiadihadapkan pada kenyataan sejarah, yaitu munculnya dua kekuatan besar di dunia. Satu pihak Blok Barat (Amerika Serikat) dan di pihak lain Blok Timur (Uni Soviet). Kenyataan demikian sangat berpengaruh terhadap usaha-usaha bangsa Indonesia untuk menjalin hubungan atau kerja sama demi kelangsungan hidup negara.
Pengaruh lain adalah adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menjajah bangsa Indonesia. Kondisi itulah yang kemudian menguatkan tekad bangsa Indonesia untuk merumuskan politik luar negerinya. Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil adalah pendirian untuk tidak menjadi objek dalam pertarungan politik internasional. Indonesia harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan nasib sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdekaseluruhnya.
Perjuangan harus dilakukan atas dasar kepercayaan terhadap diri sendiri dan kemauan untuk berjuang dengan kemampuan sendiri melalui usaha menjalin hubungan baik dengan negara-negara lain di dunia. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Sudah seharusnya semua warga tetap mempertahankan politik luar negeri bebas aktif agar tidak hanyut dalam arus pertentangan bebas.
2. Dasar-Dasar Politik Luar Negeri Indonesia
Pada dasarnya politik luar negeri Republik Indonesia tidak mengalami perubahan. Politik luar negeri bebas aktif tetap berdasarkan pada Pembukaan UUD 1945 dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RJPM) 2004–2009. RPJM di antaranya sebagai berikut.
Menegaskan arah politik Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan
bangsa.
Meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
Di samping itu, dengan telah disahkannya Undang- Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri tanggal 14 September 1999 maka pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan politik luar negeri RI selalu merujuk pada ketentuan-ketentuan termaksud dalam UU tersebut.
Hal yang menjadi landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut.
Landasan ideal, Pancasila, sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Landasan Konstitusional/UUD 1945, Pembukaan, alinea pertama “… kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan…” dan pembukaan alinea keempat “…ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial…”. Batang tubuh UUD 1945, pasal 11 ayat 1 “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuatperdamaian dan perjanjian dengan negara lain”.
Landasan Operasional, Peraturan perundang-undangan, UU No. 37 Tahun1999 tentang Hubungan Luar Negeri Menolak penjajahan dalam segala bentuk.