PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik
Indonesia
adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu
kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar
atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan
menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,
mematuhi norma - norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.Maka
atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu
kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus
ditaati
dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia .
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila ,
taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi
harkat dan martabat
manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan
negara serta terpecaya
dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan
patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat
membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa,
menyinggung perasaan
agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh
Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia
tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi
berlebihan.
Wartawan Indonesia
tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan
seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia
menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Tulisan berisi interpretasi dan
opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas
penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik
atau perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran
hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil,
jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia
dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah
umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia
menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan
berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya
kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia
dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi
kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia
meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Wartawan Indonesia
tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau
gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia
harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang
menyangkut fakta dan data
bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala
tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia
menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan
sebagai bahan berita serta
atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan
off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama
berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia
mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)
dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan
terhadap wartawan Indonesia
dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi
yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan
keberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan
kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu
diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita,
foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara
sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya
tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,
identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10.Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan,
diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit
mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan
masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan,
kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya
untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud
dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
uang, barang dan atau
fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis
dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang
menghambat
pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan
oleh Majelis Kode Etik.